Iknnews.co, Bontang – Sebuah kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Pelaku berinisial AP (18) memanfaatkan kesempatan saat ayah korban pergi bekerja untuk menjalankan aksinya di kontrakan tempat tinggal korban.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian memaparkan dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025), bahwa kejadian tersebut berlangsung dari Selasa, 13 Mei 2025 pukul 15.00 WITA hingga Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WITA.
“Korban berinisial DA, usia 17 tahun. Pelaku AP, 18 tahun. Keduanya berasal dari Kelurahan Loktuan,” jelasnha dalam konferensi pers tersebut.
Diketahui korban tinggal bersama ayahnya, ZD. Saat ZD pergi bekerja ke kebun, AP diam-diam masuk ke kontrakan dan melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
“Pelaku menggunakan modus memanfaatkan rumah kosong saat korban sering ditinggal sendiri oleh ayahnya,” terangnya.
Pelaku juga menjanjikan pernikahan kepada korban apabila terjadi kehamilan akibat perbuatannya tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu daster merah, baju kaos putih dan hitam, celana training biru tua, celana dalam hijau, serta dua ponsel: Samsung Galaxy A35 warna pink dan iPhone 11 warna putih.
AP kini dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Redaksi
![]()










