Iknnews.co, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak empat terduga pelaku diamankan, dua di antaranya diduga sebagai penyuplai sekaligus bandar.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestuan Lumbang Tobing, mengungkapkan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (13/5/2025). Keempat terduga masing-masing berinisial S (50), warga Sempaja Samarinda; FA (39), istri S, warga Loktuan, Bontang Utara; AP (41), warga Berbas Pantai, Bontang Selatan; dan AN (39), warga Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Rupa Tama Polres Bontang pada Selasa (20/5/2025), AKBP Alex menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan AP di Jalan MH Thamrin, Gang Keladi RT 4, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal kontrakan AP.
Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati AP dan AN di tempat kejadian. Barang bukti yang ditemukan antara lain timbangan digital, uang tunai Rp 3.650.000 yang diakui AP sebagai hasil penjualan sabu, dan uang tunai Rp 8.000 dari AN yang merupakan sisa komisi.
Hasil interogasi terhadap AP mengungkap adanya pengiriman sabu dari FA, yang diduga sebagai pemasok. Sekitar pukul 20.30 WITA, FA bersama suaminya, S, datang menggunakan mobil Honda HR-V dengan nomor polisi KT 1314 HW untuk menyerahkan sabu kepada AP.
“Saat FA masuk ke rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sabu seberat 9,5 gram yang jatuh dari kantong celana FA,” bebernya.
Tak hanya itu, saat memeriksa mobil yang ditumpangi S, polisi menemukan empat amplop putih di laci dasbor yang berisi 92 bungkus sabu seberat 14 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp 8 juta, pipet kaca, plastik klip, timbangan digital, dan alat-alat yang berkaitan dengan pengedaran sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan FA dan S. Di sana, ditemukan lagi dua bungkus sabu seberat 0,48 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
“Peran S dan FA adalah sebagai penyuplai sekaligus bandar, sedangkan AP dan AN berperan sebagai kaki tangan dalam pendistribusian sabu,” jelas AKBP Alex.
Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan total 95 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 23,94 gram, uang tunai Rp 11.658.000, dua unit mobil Honda HR-V, telepon genggam, alat hisap, buku catatan transaksi, korek api, dan perlengkapan lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Penulis: Zulhijjah
Editor: Re
![]()










