Amankan 4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, 2 Diantaranya Diduga Bandar dan Penyuplai

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amankan 4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, 2 Diantaranya Diduga Bandar dan Penyuplai

Amankan 4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, 2 Diantaranya Diduga Bandar dan Penyuplai

Iknnews.co, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak empat terduga pelaku diamankan, dua di antaranya diduga sebagai penyuplai sekaligus bandar.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestuan Lumbang Tobing, mengungkapkan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (13/5/2025). Keempat terduga masing-masing berinisial S (50), warga Sempaja Samarinda; FA (39), istri S, warga Loktuan, Bontang Utara; AP (41), warga Berbas Pantai, Bontang Selatan; dan AN (39), warga Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Rupa Tama Polres Bontang pada Selasa (20/5/2025), AKBP Alex menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan AP di Jalan MH Thamrin, Gang Keladi RT 4, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal kontrakan AP.

Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati AP dan AN di tempat kejadian. Barang bukti yang ditemukan antara lain timbangan digital, uang tunai Rp 3.650.000 yang diakui AP sebagai hasil penjualan sabu, dan uang tunai Rp 8.000 dari AN yang merupakan sisa komisi.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Rumah Makan Babulu Ditangkap Polisi

Hasil interogasi terhadap AP mengungkap adanya pengiriman sabu dari FA, yang diduga sebagai pemasok. Sekitar pukul 20.30 WITA, FA bersama suaminya, S, datang menggunakan mobil Honda HR-V dengan nomor polisi KT 1314 HW untuk menyerahkan sabu kepada AP.

“Saat FA masuk ke rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sabu seberat 9,5 gram yang jatuh dari kantong celana FA,” bebernya.

Tak hanya itu, saat memeriksa mobil yang ditumpangi S, polisi menemukan empat amplop putih di laci dasbor yang berisi 92 bungkus sabu seberat 14 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp 8 juta, pipet kaca, plastik klip, timbangan digital, dan alat-alat yang berkaitan dengan pengedaran sabu.

Baca Juga :  Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan FA dan S. Di sana, ditemukan lagi dua bungkus sabu seberat 0,48 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Peran S dan FA adalah sebagai penyuplai sekaligus bandar, sedangkan AP dan AN berperan sebagai kaki tangan dalam pendistribusian sabu,” jelas AKBP Alex.

Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan total 95 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 23,94 gram, uang tunai Rp 11.658.000, dua unit mobil Honda HR-V, telepon genggam, alat hisap, buku catatan transaksi, korek api, dan perlengkapan lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Penulis: Zulhijjah

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi
Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati
Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap
Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan
Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 
PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian
Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:11 WITA

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:23 WITA

Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:14 WITA

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:33 WITA

Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:33 WITA

Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:53 WITA

Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:18 WITA

PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian

Senin, 30 Juni 2025 - 19:59 WITA

Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram

Berita Terbaru

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu