Amankan 4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, 2 Diantaranya Diduga Bandar dan Penyuplai

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amankan 4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, 2 Diantaranya Diduga Bandar dan Penyuplai

Amankan 4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, 2 Diantaranya Diduga Bandar dan Penyuplai

Iknnews.co, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak empat terduga pelaku diamankan, dua di antaranya diduga sebagai penyuplai sekaligus bandar.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestuan Lumbang Tobing, mengungkapkan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (13/5/2025). Keempat terduga masing-masing berinisial S (50), warga Sempaja Samarinda; FA (39), istri S, warga Loktuan, Bontang Utara; AP (41), warga Berbas Pantai, Bontang Selatan; dan AN (39), warga Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Rupa Tama Polres Bontang pada Selasa (20/5/2025), AKBP Alex menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan AP di Jalan MH Thamrin, Gang Keladi RT 4, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal kontrakan AP.

Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati AP dan AN di tempat kejadian. Barang bukti yang ditemukan antara lain timbangan digital, uang tunai Rp 3.650.000 yang diakui AP sebagai hasil penjualan sabu, dan uang tunai Rp 8.000 dari AN yang merupakan sisa komisi.

Baca Juga :  11 Tahun Kekerasan Seksual Terpendam di Balik Tirai Keluarga di Kampar

Hasil interogasi terhadap AP mengungkap adanya pengiriman sabu dari FA, yang diduga sebagai pemasok. Sekitar pukul 20.30 WITA, FA bersama suaminya, S, datang menggunakan mobil Honda HR-V dengan nomor polisi KT 1314 HW untuk menyerahkan sabu kepada AP.

“Saat FA masuk ke rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sabu seberat 9,5 gram yang jatuh dari kantong celana FA,” bebernya.

Tak hanya itu, saat memeriksa mobil yang ditumpangi S, polisi menemukan empat amplop putih di laci dasbor yang berisi 92 bungkus sabu seberat 14 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp 8 juta, pipet kaca, plastik klip, timbangan digital, dan alat-alat yang berkaitan dengan pengedaran sabu.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Rumah Makan Babulu Ditangkap Polisi

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan FA dan S. Di sana, ditemukan lagi dua bungkus sabu seberat 0,48 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Peran S dan FA adalah sebagai penyuplai sekaligus bandar, sedangkan AP dan AN berperan sebagai kaki tangan dalam pendistribusian sabu,” jelas AKBP Alex.

Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan total 95 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 23,94 gram, uang tunai Rp 11.658.000, dua unit mobil Honda HR-V, telepon genggam, alat hisap, buku catatan transaksi, korek api, dan perlengkapan lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Penulis: Zulhijjah

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi
Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati
Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap
Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan
Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 
PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian
Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:11 WITA

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:23 WITA

Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:14 WITA

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:33 WITA

Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:33 WITA

Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:53 WITA

Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:18 WITA

PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian

Senin, 30 Juni 2025 - 19:59 WITA

Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram

Berita Terbaru