Iknnews.co, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Senin (26/5/2025).
Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama tiga jam. Kantor Dispora yang terletak di Komplek Stadion Kadrie Oening, Sempaja, disisir oleh penyidik. Beberapa ruangan diperiksa, termasuk bekas kantor DBON serta sejumlah ruangan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan program tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Barang-barang tersebut kemudian dibawa untuk dilakukan penyitaan dan diteliti lebih lanjut guna menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan penyimpangan dana hibah tersebut.
Ia menegaskan, hal itu dilakukan demi membuat terang tindak pidana yang tengah diselidiki.
“Tujuan penggeledahan adalah untuk mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara serta untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, sesuai ketentuan Pasal 32 KUHAP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Setelah pembentukan tersebut, lembaga ini mengajukan permohonan hibah dan ditetapkan sebagai penerima hibah berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.
Pada hari yang sama, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Lembaga DBON dengan nilai Rp100 miliar. Dana itu kemudian dicairkan dan dibagikan oleh Lembaga DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga yang menjadi bagian dari pelaksanaan program.
Namun, Toni menyebut bahwa dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana tersebut ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Menurutnya, Kejati Kaltim mencurigai adanya penyimpangan administratif dan indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Ada dugaan kuat bahwa dalam proses pemberian dan penggunaan dana hibah ini tidak sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Meski belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan terus berlanjut. Kejati Kaltim menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan hingga terang benderang.
Penulis: Rara
Editor: Re
![]()










