IKNNESW.CO, IBU KOTA NUSANTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Satu pelaku berinisial A berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lain berinisial K masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat yang kehilangan sejumlah barang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor, lima unit telepon genggam berbagai merek, satu kipas angin, serta uang tunai sebesar Rp8 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
“Pelaku A kami tangkap bersama sejumlah barang bukti. Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Iptu Syarifuddin, Senin (26/5/2025).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, SH, MH menambahkan bahwa pelaku A merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain di wilayah hukum PPU.
“Pelaku ini sudah menjadi target kami. Kami juga mendalami keterlibatannya dengan jaringan pencurian lainnya,” jelas Dian Kusnawan.
Polres PPU menegaskan bahwa kawasan IKN harus bebas dari tindakan kriminal. “Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal tanpa kompromi,” imbuhnya.
Pelaku A saat ini ditahan di Mapolsek Sepaku dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan terus berjalan dan polisi telah melakukan gelar perkara awal.
Penulis : Ilen
![]()










