Iknnews.co, Penajam Paser Utara – Kepolisian Sektor Babulu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah makan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Seorang pria berinisial Y (21), warga setempat, diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025), beberapa hari setelah kejadian berlangsung.
Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin, S.H., membenarkan bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah korban melapor. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas segera mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti.
“Kami menerima laporan dari korban, lalu bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan uang tunai Rp800.000 juga berhasil diamankan,” jelas Iptu Syaifudin.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa pagi, 20 Mei 2025 sekitar pukul 05.14 WITA, di Rumah Makan Sonic Chicken. Korban, Fikri Nur Irawandi, seorang mahasiswa asal Purbalingga, kehilangan uang modal usaha senilai Rp900.000 yang disimpan di loker. Setelah memeriksa CCTV, korban melihat seorang pria masuk melalui celah rolling door dan mengambil uang tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi proses hukum selanjutnya.
Polsek Babulu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan usaha dan properti pribadi.
“Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tandas Iptu Syaifudin.
Penulis : Ilen
![]()










