Iknnews.co, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Dua tersangka berinisial APR (45) dan CA (30) diringkus petugas usai tertangkap tangan membawa sabu seberat 23,3 gram yang diduga diedarkan menggunakan sistem transaksi jejak.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Jalan Kapal Feri, Gang Kedondong RT 11, Loktuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua pria yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 23,3 gram yang disimpan dalam dua bungkus rokok. APR mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestuan Lumbang Tobing, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa modus transaksi dilakukan menggunakan sistem jejak tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
“Sistemnya tidak langsung bertemu, melainkan menggunakan alat komunikasi yang disebut ‘HP admin’. Barang ditinggalkan di suatu titik di wilayah Kota Bontang dan diambil oleh pihak pembeli sesuai petunjuk,” jelasnya dalam pers rilis yang diadakan di Lantai 2 Polres Bontang, Selasa (20/5/2025) pagi.
Dari hasil interogasi, diketahui jika sabu yang dimiliki APR awalnya berjumlah satu bal. Barang tersebut kemudian dijual kembali oleh CA kepada para calon pembeli. Meski dalam istilah mereka satu bal disebut berisi 50 gram, namun jumlah aktual yang ditemukan tidak mencapai angka tersebut.
Selain obat terlarang, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua unit handphone merek Vivo berwarna biru dan merah sebagai barang bukti pendukung.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Lebih jauh, AKBP Alex juga menegaskan komitmen Polres Bontang untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar ikut menjaga diri, keluarga, serta lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Ibel
Editor: Re
![]()










