Izin Bangunan Ganti Regulasi, Ini 13 Syarat Pengajuan PBG

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang

Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang

Iknnews.co, Bontang – Prosedur perizinan mendirikan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi nasional untuk meningkatkan tata kelola pembangunan yang lebih tertib dan terstruktur.

Oleh karena itu, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, mengatakan, masyarakat perlu memahami perbedaan pengurusan IMB dan PBG. Terlebih salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam pengajuan PBG yakni kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan utama dalam proses permohonan.

Setidaknya terdapat 13 syarat penting yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon wajib menyertakan identitas resmi berupa KTP atau KITAS. Kedua, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bukti kesesuaian lokasi bangunan dan tata ruang.

Baca Juga :  Patuh pada Regulasi Nasional, Pemkot Bontang Akhiri Kontrak Non-ASN di Bawah Dua Tahun

Ketiga, harus melampirkan bukti status hak atas tanah seperti sertifikat atau girik. Pun ketika pemilik bangunan berbeda dengan pemilik tanah, maka pemohon wajib melampirkan perjanjian pemanfaatan lahan sebagai syarat keempat.

Sementara syarat kelima yakni, Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPTT) khususnya untuk lahan yang memerlukan izin tambahan. Syarat keenam mencakup data penyedia jasa perencana konstruksi yang harus berasal dari badan usaha atau arsitek bersertifikat.

Selanjutnya, syarat ketujuh yaitu perkiraan biaya konstruksi yang mencakup semua komponen bangunan. Syarat kedelapan ialah konsep rancangan arsitektur sebagai acuan awal desain. Lalu, gambar teknis termasuk denah, tampak, detail, dan potongan bangunan menjadi syarat kesembilan.

Baca Juga :  Kronologi Kebakaran di Telihan, 4 Jiwa Selamat Meski Rumah Ludes

Syarat kesepuluh, pemohon wajib menyertakan rencana tata ruang, baik interior maupun eksterior bangunan. Sebelas, spesifikasi teknis seperti menjelaskan bahan bangunan dan metode konstruksi. Kedua belas, dokumen rencana teknis yang terdiri dari arsitektur, struktur serta utilitas.

Terakhir, pemohon wajib mencantumkan dokumen atau surat pernyataan, termasuk penggunaan tenaga konstruksi dan pengawas bersertifikat. Seluruh dokumen tersebut, kata Idrus, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2021.

Merujuk dari itu, mewakili DPMPTSP khususnya bidang perizinan, ia mengimbau masyarakat lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen atau persyaratan sebelum mengajukan perizinan bangunan.

Penulis: Nur Nabila

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Fakultas Hukum UNTAG Samarinda Perkuat Pencegahan Kekerasan di Sekolah melalui Pelatihan dan Kampanye Kesadaran Hukum
Wali Kota Bontang Tanam Anggrek, Simbol Sinergi Pembangunan Berkelanjutan Antar Kota Kalimantan
Lang-Lang Fun Day dan Festival UMKM Berbenah Meriahkan Bontang
Ketua Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik di Bontang
Agus Haris Resmi Buka Basic Study Skill STITEK, Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Mandiri
Dinkes Bontang Distribusikan PMT Bagi 1.219 Balita dan 65 Ibu Hamil Bermasalah Gizi
Wali Kota Bontang Launching PMT, Targetkan Penurunan Stunting Lebih Cepat dari Nasional
Disnaker Bontang Pastikan 36.777 Tenaga Kerja Rentan Dapat Perlindungan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:46 WITA

Fakultas Hukum UNTAG Samarinda Perkuat Pencegahan Kekerasan di Sekolah melalui Pelatihan dan Kampanye Kesadaran Hukum

Sabtu, 27 September 2025 - 16:12 WITA

Wali Kota Bontang Tanam Anggrek, Simbol Sinergi Pembangunan Berkelanjutan Antar Kota Kalimantan

Senin, 8 September 2025 - 09:52 WITA

Lang-Lang Fun Day dan Festival UMKM Berbenah Meriahkan Bontang

Kamis, 4 September 2025 - 16:23 WITA

Agus Haris Resmi Buka Basic Study Skill STITEK, Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Mandiri

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:43 WITA

Dinkes Bontang Distribusikan PMT Bagi 1.219 Balita dan 65 Ibu Hamil Bermasalah Gizi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:35 WITA

Wali Kota Bontang Launching PMT, Targetkan Penurunan Stunting Lebih Cepat dari Nasional

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:31 WITA

Disnaker Bontang Pastikan 36.777 Tenaga Kerja Rentan Dapat Perlindungan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:29 WITA

Insentif Kader Puskesmas Bontang Naik Jadi Rp1 Juta, Butuh Anggaran Rp9,6 Miliar per Tahun

Berita Terbaru

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu