Iknnews.co, Bontang – Perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bontang menuai sorotan. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, menegaskan jika pergantian nama ini tidak mengubah sistem yang telah berlaku, hanya penyempurnaan dalam pengelolaan di tingkat daerah.
“PPDB dan SPMB itu hanya ganti nama saja, sistem penerimaannya tetap sama. Hanya saja, dari empat jalur yang tersedia, di antaranya domisili, prestasi (akademik dan non-akademik), afirmasi, dan mutasi daerah diberikan kewenangan untuk memodifikasi,” ujar Saparuddin saat ditemui di ruangannya, Jum’at (9/5/2025).
Ia menjelaskan, jalur domisili sering disalahpahami sebagai bentuk diskriminasi. Padahal, jalur tersebut justru memberi kesempatan yang setara bagi siswa, tanpa melihat nilai akademik.
“Domisili itu bukan bentuk diskriminasi. Itu hanya salah satu jalur dari beberapa pilihan yang tersedia. Artinya, ini justru untuk memberikan hak yang sama kepada semua calon siswa. Yang tidak diterima lewat domisili, masih bisa mendaftar melalui jalur prestasi akademik, non-akademik atau jalur mutasi,” tegasnya.
Penerimaan siswa baru dari jenjang Sekolah Dasar (SD) ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) pun dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama mencakup jalur domisili dan afirmasi, sementara tahap kedua mencakup jalur nilai murni ijazah dan prestasi.
Ia menjelaskan, jika siswa tidak lolos di jalur afirmasi, mereka masih punya kesempatan di jalur murni. Sistem dua tahap tersebut dibuat agar siswa punya lebih dari satu peluang masuk sekolah negeri.
Menurutnya, sistem tersebut merupakan bentuk keadilan dalam proses seleksi, serta mendorong transparansi dan pemerataan akses pendidikan.
Penulis : Nur Nabila A.S
![]()










