Iknnews.co, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestuan Lumbang Tobing memaparkan kronologi penangkapan pelaku berisinisal M (40), yang diduga mencoba membobol dua mesin ATM di kawasan Bontang Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/5/2025) di halaman Polres Bontang, AKBP Alex menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, namun keduanya berujung gagal.
Percobaan pertama dilakukan pada Minggu, (16/5/2025) pukul 01.30 WITA. TKP berada di Galeri ATM Mandiri dan Bank Kaltimtara di Jalan Jendral Sudirman, RT 23, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Pelaku membawa palu dari rumah dan mencoba mencongkel bagian pintu kaset mesin ATM. Namun usahanya gagal karena masih ada brankas baja yang tidak bisa dibuka dengan alat tersebut.
“Karena tidak berhasil mengambil uang, pelaku kesal lalu merusak monitor mesin ATM,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, Kanit Pidim Ipda Ardiansyah, dan Kasi Humas Iptu Dany Purwanto.
Percobaan kedua terjadi pada Selasa (29/4/2025) pukul 7.30 WITA. Kali ini pelaku menyasar Galeri ATM BRI Unit Rawa Indah di Jalan Insinyur Haji Juanda, RT 32, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Ia menggunakan batu besar yang ditemukan di sekitar lokasi, pelaku kembali mencoba merusak mesin tarik tunai. Pun usahanya kembali gagal lantaran terkendala brankas baja yang sulit dibobol.
“Pelaku kembali melampiaskan kekesalannya dengan merusak monitor ATM hingga hancur,” jelas Kapolres yang juga pernah menjabat sebagai PS. KADEN A PELOPOR SAT BRIMOB POLDA MALUKU dan Danyongas Brimob Aman Nusa 1.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti (barbuk) berupa satu buah palu, satu baru besar, serta rekaman CCTV dari kedua lokasi kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan.
“Ancaman hukuman pidana kasus pencurian pemberatan paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan hukuman untuk pengrusakan diancam paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta,” paparnya.
AKBP Alex mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, ia berharap warga melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui nomor hotline Kapolres yang tersedia, yakni 082252528823.
Penulis : Manda Wulandari
![]()










