Iknnews.co, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengadakan rapat kerja komisi A DPRD Kota Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Senin (05/05/2025).
Rapat berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor DPRD dan dihadiri oleh Komisi A DPRD, Kementerian Agama Kota Bontang, Bagian Hukum Kota Bontang, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang.
Dalam rapat, Saeful Rizal selaku anggota DPRD Komisi A Kota Bontang menyampaikan aspirasi dari penyelenggara pondok pesantren yang ada di Bontang terkait usulan santri laki-laki dan perempuan tidak berada di lokasi yang sama demi mengontrol atau membatasi pergaulan mereka.
“Yang pertama usulan agar ada pemisahan antara santriwan dan santriwati, agar tidak di lokasi yang sama, sebab itu menyulitkan para pembina nya untuk mengontrol pergaulan mereka, apakah mungkin atau tidak di akomodir di sini. Sebabnya memang kalau santriwan santriwati ini remaja terus berada di tempat yang sama? Itu berat.” Ujar Saeful Rizal,
Andi Kurnia selaku Kabag Hukum Bontang (Kepala Bagian Hukum) menjelaskan bahwa soal pemisahan lokasi antara santri laki-laki dan perempuan ini wewenang dari Kemenag (Kementerian Agama).
“Terkait muatan pondok santri laki-laki dan perempuan itu dipisah, sebenarnya gini pak, seperti di awal saya sampaikan kita berbicara tentang fasilitasi penyelenggaraan Pak, jadi disitu hanya kita berbicara bagaimana fungsi pendidikan, bagaimana fungsi dakwah, bagaimana fungsi pemberdayaan masyarakat. Nah kalo yang terkait santri yang akan dipisahkan sebenarnya itu ada di kewenangannya kementerian agama pak. Jadi kita gak bisa kalo anukan di sini, kalau kita mengatur itu nanti kita bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kita bisa di konflik dari Kementerian Agama pak, seperti itu.” Jelas Andi Kurnia,
Penulis : Manda Wulandari
![]()










