Iknnews.co, Bontang – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bontang, Indra Wijaya, menyayangkan tindakan Polres Bontang dalam menangani aksi unjuk rasa yang digelar pada Rabu, (12/2/2025) kemarin. Indra mendesak agar 10 orang massa aksi yang ditahan segera dibebaskan.
Dugaan pencemaran lingkungan ini terjadi di lokasi pengeboran minyak dan gas bumi, tepatnya di RIG GWDC 16 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, yang berlokasi di pesisir Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini menyebabkan sejumlah nelayan kerang mengalami gagal panen.
Aksi tersebut berlangsung di area PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, dengan untutan agar perusahaan bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan.
Menyikapi proses pembubaran aksi oleh aparat kepolisian, Indra menilai tindakan tersebut tidak dilakukan secara humanis dan proporsional. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya mampu menangani demonstran dengan pendekatan yang mengedepankan dialog
“Kami sangat menyayangkan tindakan pembubaran yang dilakukan oleh pihak Polres Bontang,” ujar Indra kepada wartawan, Kamis (13/2/2025) malam.
Indra juga menegaskan bahwa kepolisian sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak masyarakat. Harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam menangani aksi unjuk rasa.
“Kejadian ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pendekatan humanis yang justru dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta Polres Bontang untuk segera membebaskan 10 orang yang ditahan, karena menurutnya aksi tersebut berlangsung damai dan tidak melanggar hukum. Indra berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.
“Jika Polres Bontang tidak memberikan kejelasan terkait pembebasan massa aksi yang ditahan, kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
![]()










