Iknnews.co, Bontang – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Wilayah Bontang menertibkan sebanyak 18 unit kendaraan bermotor wajib pajak. Sejumlah kendaraan tersebut diharuskan membayar pajak karena sudah menunggak atau melewati batas jatuh tempo pembayaran.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Prov Kaltim wilayah Bontang, Enjik Achmad Reza Yudiar mengatakan kegiatan Operasi Zebra Mahakam 2024. Pihaknya menfokuskan pada kendaraan bermotor wajib pajak yang belum melunasi pajaknya.
“Ya kami bersama petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bontang dan petugas dari perwakilan Instansi terkait yang melaksanakan razia ini. Tugas kami pada kendaraan wajib pajak yang menunggak,” kata Enjik Achmad kepada iknnews.co saat ditemui di lokasi razia, Selasa (15/10/2024).
Enjik menambahkan bahwa mulai dari tanggal 13 hingga tanggal 31 Oktober 2024 mendatang masih berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijaka tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah provinsi dan berlaku diseluruh wilayah Kaltim. Disebutkan, dari 18 unit ranmor yang menunggak pajak dengan total sebanyak Rp5.173.450 sudah melakukan pembayaran di tempat.
“Untuk masa pajaknya telat 2 tahun maka bebas denda. Sementara kebijakan lainnya, bagi kendaraan yang melewati 2 tahun tidak bayar pajak akan mendapatkan diskon 50 persen dari total tunggakannya,” jelasnya.
Ia menyebutkan dalam operasi hari pertama ada sekitar 15 petugas yang diturunkan sesuai dengan surat perintah tugas (SPT) dari kantor. Untuk jadwal razia berikutnya akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Dirinya berharap melalui kebijakan pemutihan dan diskon 50 persen masyarakat dapat patuh bayar pajak.
“Ada motor yang tidak bayar pajak sejak tahun 2013 dan 2016 hingga sekarang,” pungkasnya.
![]()










