IKNNews.co, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan bahwa proses pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas publik tidak dapat dilakukan sembarangan.
Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim memastikan seluruh pengadaan lahan mengikuti prosedur resmi dan penilaian objektif agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa setiap pembebasan lahan harus berawal dari permohonan resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati Kutim, sebelum diteruskan ke Dinas Pertanahan melalui disposisi.
“Setiap OPD yang membutuhkan lahan tidak bisa langsung meminta lokasi atau melakukan pembebasan dan semua wajib melalui mekanisme permohonan kepada Bupati, baru kemudian diproses oleh Dinas Pertanahan,” ujar Simon.
Ia menambahkan bahwa pembebasan lahan dapat dilaksanakan secara langsung ataupun bertahap tergantung kesiapan anggaran dan urgensi pembangunan.
Namun penentuan nilai lahan selalu dilakukan dengan mengacu pada hasil penilaian dari tim apresial (lembaga penilai properti yang independen dan bersertifikat).
Menurutnya, penggunaan tim apresial merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan dalam penentuan nilai lahan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Penilaian harga tanah bukan berdasarkan keinginan pemilik atau pemerintah. Tim apresial lah yang menentukan, supaya objektif dan sesuai standar penilaian properti,” tegasnya.
Dalam melakukan penilaian, tim apresial memperhitungkan berbagai indikator, antara lain lokasi tanah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga pasaran, status kelengkapan dokumen kepemilikan, hingga keberadaan bangunan atau aset lain di atas lahan.
Simon menekankan bahwa mekanisme tersebut diterapkan untuk seluruh kebutuhan pembangunan fasilitas publik, mulai dari sekolah, fasilitas kesehatan, sarana kebersihan, kantor pemerintahan, hingga ruang terbuka hijau.
Ia berharap seluruh OPD dapat terus melakukan koordinasi sejak awal agar proses pembangunan tidak terhambat akibat persoalan lahan.
Dengan prosedur yang semakin tegas dan transparan, Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim memastikan pengadaan lahan akan mendukung percepatan pembangunan sekaligus menjaga kepastian hukum pertanahan di daerah.(ADV)
![]()










