IKNNEws.co, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mengikuti kegiatan sosialisasi sekaligus aktivasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang. Kegiatan ini digelar dalam rangka persiapan penyampaian Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025, Kamis (11/12/2025).
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap sistem perpajakan berbasis digital yang kini diterapkan oleh DJP.
Menurut Muhammad Thamrin, penerapan Coretax DJP diharapkan mampu mempermudah pegawai dalam proses pelaporan SPT Tahunan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan ketepatan waktu pelaporan pajak.
“Melalui sosialisasi dan aktivasi ini, pegawai Disdukcapil mendapatkan pemahaman teknis secara langsung, sehingga ke depan proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai perangkat daerah yang mengelola data kependudukan, Disdukcapil juga mendukung penuh transformasi digital yang dilakukan oleh instansi vertikal, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini mencakup pengenalan fitur Coretax DJP, tata cara aktivasi akun, hingga simulasi penggunaan sistem dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Para pegawai Disdukcapil tampak antusias mengikuti setiap sesi yang disampaikan oleh petugas KPP Pratama Bontang.
Disdukcapil Kota Bontang berharap, melalui kegiatan ini, seluruh pegawai dapat lebih siap dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung budaya kerja profesional dan taat administrasi. (Re)
![]()










