DPMPTSP Bontang Ingatkan 11 Syarat Wajib untuk Urus Izin Praktik Refraksionis Optisien & Optometris

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Praktik Refraksionis Optisien & Optometris. (Istimewa)

Ilustrasi Praktik Refraksionis Optisien & Optometris. (Istimewa)

IKNNews.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menyampaikan imbauan kepada para tenaga kesehatan, khususnya Refraksionis Optisien & Optometris, untuk memastikan izin praktik mereka lengkap dan masih berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pelayanan kesehatan mata kepada masyarakat berjalan sesuai standar profesional.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa profesi Refraksionis Optisien dan Optometris memegang peran penting dalam pemeliharaan kesehatan penglihatan masyarakat. Karena itu, legalitas praktik menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.

“Tenaga kesehatan mata harus dipastikan kompetensinya, dan izin praktik merupakan wujud formal dari tanggung jawab profesional tersebut,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan, untuk mengurus perizinan baru, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi, mulai dari identitas diri seperti KTP dan NPWP, ijazah legalisir, STR, hingga surat keterangan tempat praktik. Persyaratan lainnya meliputi bukti pemenuhan kompetensi, surat sehat fisik, pas foto, hingga dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemohon juga harus mengunggah SIP yang masih berlaku sebagai bagian dari proses verifikasi.

Baca Juga :  Wali Kota Neni Dampingi Gubernur Tinjau Proyek Strategis di Bontang

Sofyansyah menyebutkan, persyaratan tersebut merupakan standar nasional yang bertujuan memastikan setiap tenaga refraksi dan optometri benar-benar memenuhi kelayakan untuk memberikan layanan pemeriksaan mata kepada masyarakat.

“Kami mendorong pelayanan cepat, mudah, dan tanpa ribet. Sepanjang dokumen lengkap, proses pengajuan izin dapat berjalan optimal,” lanjut dia.

Tak hanya perizinan baru, persyaratan perpanjangan izin praktik juga telah ditetapkan dan wajib diperhatikan tenaga kesehatan. Beberapa dokumen seperti SKP, surat pernyataan kecukupan SKP, surat sehat, SIP sebelumnya, hingga bukti kepesertaan BPJS menjadi bagian penting dari evaluasi kelayakan berkelanjutan.

Baca Juga :  DPMPTSP Bontang Dorong Dokter Hewan Mandiri Lengkapi Izin Praktik untuk Jamin Pelayanan Legal dan Profesional

Menurut Sofyansyah, banyak tenaga kesehatan yang terlambat memperpanjang izin karena kurangnya perhatian pada masa berlaku SIP. Karena itu, ia mengingatkan agar pemegang izin memperhatikan jadwal perpanjangan untuk menghindari kendala administratif.

“Jangan menunggu masa berlaku habis. Legalitas praktik adalah bagian dari perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pengguna layanan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Bontang berharap seluruh Refraksionis Optisien & Optometris di Kota Bontang dapat menjalankan praktik secara resmi, profesional, dan memenuhi seluruh aspek keamanan pelayanan kesehatan mata. Instansi tersebut juga membuka ruang konsultasi bagi pemohon yang membutuhkan pendampingan dalam melengkapi persyaratan.

Dengan kemudahan layanan yang disiapkan pemerintah, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata yang lebih aman, jelas, dan terpercaya. (Re)

Loading

Berita Terkait

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025
Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang
Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025
Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak
Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan
Birokrasi Dibuka Lebar: Camat Sangatta Utara Dorong Pelayanan Digital Tanpa Sekat
Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor
Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:22 WITA

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:17 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:20 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WITA

Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:47 WITA

Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:07 WITA

Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:37 WITA

Dinas Pertanahan Kutim Siapkan Lokasi TPST Sangatta, Realisasi Menunggu Ketersediaan Anggaran

Berita Terbaru