IKNNews.co, Samarinda – Polemik pemindahan ibu kota negara kembali mencuat usai Partai NasDem mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memastikan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bahkan salah satu petinggi NasDem Saan Mustopa, menyarankan agar IKN dijadikan ibu kota Kalimantan Timur saja jika Keppres itu tak kunjung terbit.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menilai spekulasi soal kembalinya ibu kota ke Jakarta tidaklah berdasar.
Ia menegaskan selama Undang-Undang yang menjadi dasar pemindahan IKN belum dicabut, maka kedudukannya tetap sah secara hukum.
“UU IKN masih berlaku. Pendanaannya tetap berjalan dan pembangunan terus berlangsung. Kalau ada yang bicara mau kembalikan ke Jakarta sebaiknya lihat dulu fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah infrastruktur strategis yang sudah berdiri, termasuk Bandara Internasional Nusantara yang tak lama lagi melayani penerbangan komersial. Menurutnya kehadiran bandara itu menunjukkan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar wacana.
“Sekarang ada tiga bandara besar di Kaltim Balikpapan, Samarinda dan IKN. Infrastruktur ini jadi bukti konkret bukan sekadar rencana di atas kertas,” tegasnya.
Selain itu, Hasanuddin juga menyinggung soal perbedaan laju pembangunan di era pemerintahan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto.
Ia mengakui ritme pembangunan kini lebih hati-hati, tetapi hal itu tidak mengubah arah kebijakan. Ia memastikan koordinasi antara DPRD Kaltim dan Otorita IKN masih terjalin aktif.
Ia menilai, terlalu cepat menyimpulkan dari perspektif politik saja justru berisiko mengaburkan fakta di lapangan.
“Fasilitas publik sudah ada, hotel berdiri, lapangan golf juga sudah ada tiga. IKN itu nyata, bukan sekadar rencana. Jangan asal berkomentar tanpa turun langsung,” tegasnya.
Secara tegas menyatakan bahwa pihaknya dalam hal ini DPRD Kaltim tetap dan terus berkomitmen mengawal pembangunan IKN sesuai amanat Undang-Undang.
Ia juga menilai wacana moratorium atau revisi sah dalam demokrasi, tetapi sepanjang tidak ada perubahan aturan, pembangunan IKN tetap berjalan.
“Kita berpegang pada hukum dan fakta. Sepanjang UU belum diubah, kita jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Juwita
Editor: Re
![]()










