IKNNews.co, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras dan pelanggaran izin usaha.
Salah satu fokus utama adalah mengantisipasi potensi adanya praktik backing atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap pelaku pelanggaran. Untuk itu, DPMPTSP merevisi struktur tim terpadu dengan menggandeng unsur vertikal dari aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Polisi Militer.
“Selama ini kan ada anggapan, ada tempat-tempat yang tidak tersentuh karena dibekingi. Nah, supaya itu tidak terjadi, kami libatkan semua unsur, termasuk kejaksaan, polisi, dan polisi militer,” ujar Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, Jum’at (4/7/2025).
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, tim terpadu akan memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menindak pelanggaran di lapangan. Selain itu, kehadiran aparat penegak hukum diyakini mampu menutup celah intervensi dari pihak-pihak yang ingin melindungi pelaku usaha yang menyalahi aturan.
“Kami ingin pengawasan yang benar-benar tegas dan bebas dari intervensi. Kalau ada pelanggaran pidana, kejaksaan dan polisi bisa langsung ambil alih. Kalau ada indikasi oknum aparat terlibat, sudah ada polisi militer di dalam tim,” jelas Idrus.
DPMPTSP ditunjuk sebagai koordinator utama tim terpadu sekaligus menjadi pintu tunggal untuk penjadwalan dan pelaksanaan kegiatan. Langkah ini diambil untuk memastikan koordinasi berjalan efektif serta menghindari kebocoran informasi sebelum operasi dilaksanakan.
Idrus menegaskan bahwa Pemkot Bontang berkomitmen menciptakan tata kelola kota yang tertib dan bebas dari peredaran miras ilegal.
“Arahan pimpinan jelas, Bontang harus bersih dari minuman keras. Kita pastikan aturan ditegakkan, dan tidak ada ruang lagi untuk praktik perlindungan di balik pelanggaran,” pungkasnya.
Redaksi
![]()










