IKNNews.co, Bontang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan kajian kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15% dan sedang menimbang tuntutan pemotongan biaya aplikasi sebesar 10%. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan tiga zona layanan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).
Detail Kenaikan Tarif:
- Kenaikan tarif ojol berkisar antara 8-15%, tergantung zona operasional pengemudi,
- Zona layanan akan menentukan besarnya kenaikan tarif,
Potongan Biaya Aplikasi:
- Kemenhub sedang mengkaji aspirasi mitra pengemudi untuk menurunkan potongan biaya layanan dari aplikator menjadi maksimal 10%,
- Kajian ini mencakup analisis ekosistem ojol secara menyeluruh,
Dampak Kebijakan:
- Lebih dari 1 juta mitra pengemudi dan sekitar 25 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan terdampak kebijakan ini,
- Kemenhub akan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam membuat kebijakan,
Langkah Selanjutnya:
- Kemenhub akan melakukan koordinasi dan sosialisasi sebelum menerbitkan aturan final,
- Hasil kajian akan disampaikan dalam waktu dekat dan akan disosialisasikan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Redaksi
![]()










