IKNNews.co, Penajam Paser Utara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan abu batu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah menyita uang senilai Rp 600 juta dari kontraktor yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan terhadap PT Balqis Ramadhani Tama, rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU dalam pengadaan tahun anggaran 2023. Perusahaan ini diduga melakukan pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, membenarkan adanya penyitaan dana tersebut. Uang sitaan telah dimasukkan ke dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari PPU di Bank Mandiri.
“Penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta pada Selasa (24/6/2025), dan kedua Rp 550 juta pada Kamis (26/6/2025),” kata Eko saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).
Eko menambahkan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara yang tengah ditangani pihaknya. Ia memastikan Kejari PPU terus melakukan penelusuran untuk memulihkan kerugian negara secara utuh.
“Sisa kerugian negara masih kami telusuri. Kami akan terus mendalami agar seluruh dana dapat dikembalikan,” ujarnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena diduga melibatkan anak dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkab PPU. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka.
Penyelidikan Kejari PPU masih berlangsung dan diharapkan bisa mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis: Ilen Nurani
Redaksi: Re
![]()










