IKNNews.co, Penajam Paser Utara – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) kembali menghadirkan program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab” atau OM JAK Menjawab langsung di tengah keramaian masyarakat. Kegiatan ini digelar pada Kamis (26/6/2025), pukul 08.30 hingga 10.30 WITA, di Pasar Induk Penajam, Jalan Provinsi Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Program ini merupakan inisiatif dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2022, sebagai bentuk transformasi pelayanan hukum yang responsif, edukatif, dan inklusif. OM JAK Menjawab dirancang sebagai langkah preventif untuk mendekatkan institusi Kejaksaan kepada masyarakat, tidak hanya dalam hal penegakan hukum, tetapi juga dalam menjawab kebutuhan dan keresahan hukum yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, Kejari PPU membuka stand tanya-jawab hukum yang langsung dikelola oleh jaksa, memungkinkan warga pasar untuk bertanya seputar isu hukum secara langsung, gratis, dan tanpa prosedur birokratis yang rumit.
“Ini bukan hanya tentang penyuluhan, tapi lebih jauh: bagaimana kehadiran jaksa bisa menenangkan dan menyelesaikan kebingungan hukum warga secara humanis dan langsung di tempat mereka beraktivitas,” ujar Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, S.H., yang mewakili Kepala Kejari.
Ia menegaskan bahwa citra jaksa tak boleh hanya sebatas aparat penegak hukum bagi pelaku kejahatan, melainkan harus menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri—hadir memberi solusi, bukan sekadar menuntut.
Isu-isu hukum yang paling banyak disampaikan warga dalam kegiatan ini mencakup permasalahan waris, sengketa tanah, hingga legalitas perjanjian dan dokumen hukum lainnya. Hal ini mencerminkan bahwa kebutuhan akan akses informasi hukum di masyarakat masih sangat besar, dan sering kali tidak terakomodasi oleh layanan formal.
Sebelumnya, program serupa juga telah digelar pada 21 Juni 2025 di lokasi Car Free Day (CFD) Penajam, menunjukkan konsistensi Kejari PPU dalam menghadirkan jaksa ke ruang publik yang strategis dan mudah diakses.
Kegiatan ini ditutup dengan ajakan kepada masyarakat agar tidak ragu datang ke Kantor Kejari PPU jika membutuhkan konsultasi hukum. Kejaksaan membuka diri untuk memberikan masukan hukum secara terbuka dan gratis.
“Silakan datang kapan saja. Kantor Kejaksaan bukan tempat yang menakutkan. Kami terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan penjelasan hukum, tanpa biaya. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik yang sedang kami bangun,” tutup Eko.
Penulis: Ilen Nurani
Redaksi: Re
![]()










