IKNNews.co, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial AES (21), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (16/6/2025) pukul 06.00 WITA, di pinggir jalan RT 011, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Saat penggeledahan, tersangka ditemukan membawa satu bungkus sabu dan sebuah handphone. Di dalam tas selempang yang dibawanya juga ditemukan satu bungkus sabu tambahan,” ungkapnya, Selasa (18/06/2025).
Iskandar mengatakan polisi menyita dua bungkus sabu dengan total berat bruto 0,71 gram, sebuah handphone, uang tunai Rp185 ribu, satu tas selempang, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk kegiatan transaksi.
“Tersangka kini diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Redaksi
![]()










