IKNNews.co, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang bersumber dari APBD Kaltim tahun anggaran 2023. Nilai dana hibah yang dipersoalkan dalam kasus ini mencapai Rp 100 miliar.
Pemeriksaan hari ini, Senin (16/6/2025), dilakukan terhadap mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Ia datang sekitar pukul 09.00 WITA didampingi kuasa hukumnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Zairin memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media. Ia langsung meninggalkan kantor Kejati tanpa menjawab pertanyaan wartawan yang telah menunggu di lokasi sejak pagi.
Pemeriksaan terhadap Zairin menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam mengusut lebih jauh alur penyaluran dan penggunaan dana hibah DBON. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, beserta sejumlah pengurus DBON, juga telah diperiksa dalam perkara ini.
Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada 26 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah.
Dana DBON tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program pembinaan olahraga masyarakat serta pengembangan atlet daerah. Namun, hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Kaltim masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna mendalami peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran tersebut. Penyelidikan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.
Meski belum ada penetapan tersangka, kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang dipersoalkan dan dampaknya terhadap sektor olahraga daerah.
Penulis: Rara
Editor: Re
![]()










