IKNNews.co, Jakarta – Empat pulau yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil telah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Tapanuli Tengah. Diketahui, empat pulau adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Setelah ramai diperbincangkan publik, termasuk Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla. –Kemendagri berencana akan melakukan kajian kembali. Pernyataan tersebut disampaikan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
“Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian, Red.) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Bima dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Kata Bima, dalam dekat ini. Mendagri akan membahas masalah ini bersama Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Ia menyampaikan bahwa Menteri Tito juga akan mengundang kepala daerah, tokoh, juga DPR dari kedua provinsi tersebut.
“Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” sambungnya.
Bima menyebutkan, persoalan yang sudah berjalan sejak lama ini harus dikaji ulang dengan data serta informasi lebih akurat juga lengkap dari semua pihak. Tujuannya, agar keputusan yang telah diambil atas empat pulau tidak menimbulkan gejolak lagi di masyarakat dan dapat menemukan solusi terbaik.
“Penting untuk tidak saja melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realita kultural,” pungkasnya.
Redaksi
![]()










