IKNNews.co, Kaltim – Kabar gembira bagi para pekerja di Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, orang nomor satu di Indonesia secara resmi merubah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kaltim tahun 2025.
Presiden Prabowo merombak besaran UMK Kaltim 2025 dengan memberikan kenaikan. Setelah dirombak UMK Kaltim tertinggi dipegang oleh Kabupaten Berau disusul daerah lainnya. Seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diposisi kedua, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menempati urutan ketiga, selanjutnya ada Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang terletak diangka kelima.
Kebijakan ini tidak hanya di Kaltim saja. Tetapi, di seluruh wilayah Indonesia. Aturan mengenai UMK Kaltim yang naik pada tahun ini termaktub di dalam –Keputusan Gubernur Kaltim Nomor:100.3.3.1/530/2024).
Kabupaten Berau menempati posisi pertama UMK di Kaltim senilai Rp4.081.376,31 setelah dirubah. Sedangkan UMK terendah dipegang oleh Kabupaten yang berbatasan dengan Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Kabupaten Paser sebesar Rp3.591.565,53.
Untuk lebih jelasnya. Berikut rincian besaran UMK dari 10 Kabupaten /Kota di Kaltim 2025 setelah mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut:
1. Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
2. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
3. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
4. Kabupaten Mahakam Ulu: Rp3.952.233,98
5. Kota Bontang: Rp3.780.012,66
6. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820
8. Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
9. Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68
10. Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
Redaksi
![]()










