Empat Warga Telemow Divonis 3 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Putusan Hakim: “Ada Aura Ketakutan terhadap Adik Prabowo”

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: saat persidangan putusan. (Ist)

Foto: saat persidangan putusan. (Ist)

Iknnews.co, Penajam Paser Utara – Empat warga Desa Telemow, yang dituduh menyerobot lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan melakukan pengancaman terhadap PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Putusan dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (5/6/2025), yang dipimpin oleh Hakim Ricco Imam Vimayzar.

Kuasa hukum para terdakwa, Fathul Huda, menyampaikan bahwa dalam perkara bernomor 52 dan 53, keempat kliennya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tuduhan penyerobotan lahan dan pengancaman. Namun, ia menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hakim, terutama dalam kasus pengancaman, karena Majelis Hakim dinilainya keliru mengaitkan dua peristiwa berbeda—yakni insiden di portal perusahaan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2023.

“Contohnya, Nikolay (pelapor) disebut merasa terancam saat RDP, sementara aksi di portal dilakukan setelahnya, usai ada informasi penggusuran. Tapi dalam putusan, seolah-olah RDP dipicu oleh aksi di portal. Ini tidak logis menurut kami,” terang Fathul.

Lebih jauh, Fathul menilai dalam perkara penyerobotan lahan, terdapat kejanggalan. Ia menyebut bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari dua saksi jaksa—yakni Jurianto dan Subrata, yang merupakan pegawai PT ITCI KU—tanpa mengindahkan bukti-bukti dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Polres PPU Gelar Turnamen Mini Soccer Antar Satker Sambut HUT Bhayangkara ke-79

“Padahal, HGB tahun 1993 dan 1994 itu tidak pernah ditunjukkan selama persidangan. Surat-surat dari kami juga tidak diindahkan, alasannya karena tidak dijelaskan di duplik atau persidangan, padahal sebenarnya sudah. Ada penyimpangan fakta. Ini putusan yang sangat politis. Saya bahkan merasa ada ketakutan dari hakim terhadap adik Prabowo,” tegasnya.

Fathul juga menyebut pola seperti ini kerap muncul dalam perkara yang melibatkan komunitas warga berhadapan dengan korporasi, terutama yang menurutnya merupakan bagian dari oligarki.

Ia menduga vonis ini sengaja dikeluarkan menjelang berakhirnya masa tahanan, agar para terdakwa kebingungan menentukan langkah selanjutnya: keluar dari tahanan atau melanjutkan proses hukum dengan risiko ditahan lagi.

“Ini strategi. Divonis saat masa tahanan hampir selesai, lalu dilematis: mau lanjut banding atau tidak. Kalau lanjut, ya ditahan lagi. Ini pola yang sering terjadi dalam perkara pidana publik. Semacam vonis coba-coba yang ujungnya menjebak para terdakwa,” ungkapnya.

Fathul memperingatkan, bila vonis ini diterima, akan menjadi preseden berbahaya bagi seluruh warga Desa Telemow. Ia menyebut bahwa transaksi jual beli tanah di kawasan tersebut bukan hanya dilakukan oleh empat terdakwa, tetapi oleh banyak warga lainnya.

“Vonis ini bisa jadi legitimasi untuk menggusur warga Telemow. Ini akan dipakai sebagai dasar hukum oleh kuasa hukum PT ITCI KU. Sayangnya, hakim tidak melihat kasus ini secara utuh, hanya dari aspek formal kepemilikan tanah, membandingkan segel dan HGB saja. Mereka tidak memahami sejarah masyarakat Paser yang sudah lama tinggal di Telemow sejak masih bernama Desa Selong Itik,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres PPU Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Meskipun demikian, Fathul menegaskan bahwa keputusan untuk banding akan dikembalikan kepada keluarga para terdakwa, tergantung pada kesiapan mental mereka untuk melanjutkan proses hukum.

“Kami tadi menyatakan pikir-pikir. Tapi pasti akan ada langkah lanjut. Kalau ini dibiarkan, kondisi di Telemow akan makin mencekam. Tidak hanya mengancam warga di dalam area HGB, tapi juga yang tinggal di luar area itu,” katanya.

Ia menambahkan, ada kemungkinan perluasan klaim PT ITCI KU ke lahan di luar wilayah HGB, jika prosedur penerbitan HGB yang dianggap cacat tetap dibiarkan.

“Nanti lahan warga Telemow bisa seluruhnya diambil alih PT ITCI KU tanpa prosedur. Karena kita semua tahu siapa pemiliknya. Tidak mungkin Prabowo hanya menjabat satu periode,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Penajam belum memberikan keterangan resmi dan masih dalam proses konfirmasi.

Penulis : Ilen Nurani

Refaksi : Re

Loading

Berita Terkait

JATAM Desak Keterbukaan Informasi Penggunaan Jalan Untuk Tambang Ke Polda dan BBJN
Bupati Mudyat Noor Sampaikan Nota RPJMD 2025–2029 dan KUA-PPAS 2026 dalam Paripurna DPRD PPU
33 Personel Polres PPU Naik Pangkat, Kapolres: Momentum Tingkatkan Tanggung Jawab
Polres PPU Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Forkopimda dan Awak Media
Kodim dan Kejari Penajam Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Polres PPU di Hari Bhayangkara ke-79
Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PPU Masih Bergulir, Kejari Sita Dana Rp 600 Juta
Polres PPU Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
“OM JAK Menjawab” Digelar di Pasar Penajam, Kejari PPU Buka Akses Hukum Langsung untuk Warga
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:15 WITA

JATAM Desak Keterbukaan Informasi Penggunaan Jalan Untuk Tambang Ke Polda dan BBJN

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:29 WITA

Bupati Mudyat Noor Sampaikan Nota RPJMD 2025–2029 dan KUA-PPAS 2026 dalam Paripurna DPRD PPU

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:21 WITA

33 Personel Polres PPU Naik Pangkat, Kapolres: Momentum Tingkatkan Tanggung Jawab

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:29 WITA

Polres PPU Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Forkopimda dan Awak Media

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:27 WITA

Kodim dan Kejari Penajam Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Polres PPU di Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 19:51 WITA

Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PPU Masih Bergulir, Kejari Sita Dana Rp 600 Juta

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:21 WITA

Polres PPU Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:13 WITA

“OM JAK Menjawab” Digelar di Pasar Penajam, Kejari PPU Buka Akses Hukum Langsung untuk Warga

Berita Terbaru

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu