Iknnews.co, Bontang – Dugaan pemalsuan ijazah atas nama Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dipastikan tidak terbukti. Hasil penyelidikan Polres Bontang menyatakan bahwa ijazah tersebut sah dan telah diverifikasi melalui sistem resmi pendidikan nasional.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
“Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, ijazah tersebut dinyatakan tidak palsu,” tegas Kapolres.
Laporan awal kasus ini dilayangkan oleh DPC PHM Kota Bontang pada 12 November 2024 melalui surat bernomor 039/PHN/Bontang/2024. Objek laporan adalah dugaan pemalsuan nomor seri ijazah Andi Faiz, yakni 11.01033.
Laporan muncul usai ditemukannya dokumen dalam sebuah amplop di area parkiran oleh seseorang berinisial AT, yang kemudian menyerahkannya kepada Ketua DPP PHM, Udin Mulyolo, dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bontang melakukan penyelidikan komprehensif. Mereka mengklarifikasi langsung ke institusi pendidikan terkait, memeriksa data melalui laman PDDikti dan Pangkalan Identitas Siswa Nasional (PISN), serta menganalisis aspek administratif dokumen yang dilaporkan.
Bahkan, pelapor juga menyurati Kemendikbudristek pada 29 November 2024 untuk meminta konfirmasi resmi. Balasan dari kementerian pada 12 Februari 2025 menyatakan bahwa Andi Faiz tercatat sebagai mahasiswa aktif dan sah secara administratif.
Ia diketahui pindahan dari Universitas Trunojoyo Bontang ke Universitas Tri Dharma Balikpapan dan tercatat lulus pada 8 Agustus 2016. Nomor ijazah resminya terkonfirmasi sebagai 11.01043 dengan NIM 2015110025T.
Adapun perbedaan nomor ijazah yang sempat dipersoalkan ternyata berasal dari kesalahan penulisan administratif saat legalisasi atau penggandaan dokumen.
“Dari gelar perkara internal hingga gelar perkara khusus, penyidik menyimpulkan laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti,” pungkasnya.
Redaksi
![]()










