Iknnews.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan kebijakan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 1 Juni 2025. Aturan ini menegaskan bahwa seluruh ASN wajib memenuhi durasi kerja nasional sebesar 37 jam 30 menit per minggu, tanpa mengurangi kualitas dan tanggung jawab pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pemenuhan jam kerja tersebut bukan sekadar angka, melainkan bagian penting dari reformasi birokrasi yang mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas.
“Intinya, seluruh ASN tetap harus memenuhi ketentuan jam kerja nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu. Tidak ada pengurangan tanggung jawab, hanya penyesuaian untuk memperkuat efektivitas,” jelasnya di Samarinda, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan, kedisiplinan waktu menjadi indikator utama kinerja birokrasi, terutama dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat dan tepat. Oleh karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara serius di unit kerja masing-masing.
“Disiplin waktu bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Kata dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE);Gubernur Kaltim Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, yang berlaku bagi seluruh instansi di bawah Pemprov, baik yang menjalankan sistem lima hari maupun enam hari kerja.
Untuk sistem lima hari kerja, ASN masuk pukul 07.30 hingga 16.00 WITA dari Senin hingga Kamis, dan pukul 07.30 hingga 11.00 WITA pada Jumat. Sedangkan untuk enam hari kerja, jam kerja berlangsung Senin-Kamis pukul 07.30–15.00 WITA, Jumat pukul 07.30–11.30 WITA, dan Sabtu pukul 07.30–11.00 WITA.
Unit kerja yang menerapkan sistem shift akan menyesuaikan pengaturan jam kerjanya dengan tetap mengacu pada total 37 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini berlaku juga untuk Kantor Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta dengan mempertimbangkan zona waktu setempat.
Lebih jauh dirinya bilang, perubahan ini merupakan langkah konkret Pemprov Kaltim dalam reformasi birokrasi, sekaligus mengajak ASN untuk terus beradaptasi dengan dinamika pelayanan publik.
“Mari jadikan perubahan ini sebagai langkah maju. ASN harus adaptif, disiplin, dan makin melayani,” tutupnya.
Penulis: Rara
Editor: Re
![]()










