Iknnews.co, Bontang – Peredaran narkotika di Kota Bontang kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial Ag, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap setelah kedapatan menyimpan 27 poket sabu dalam botol bekas minuman Yakult.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di rumah tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 11,09 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi dalam sebuah botol minuman, bersama sejumlah barang lain yakni alat hisap (bong), dua sedotan runcing, uang tunai Rp1.050.000, serta satu unit ponsel Oppo warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara narkoba. Keterlibatannya kembali dalam jaringan peredaran sabu membuat pihak kepolisian bertindak tegas.
“Ini bukti bahwa pelaku tidak jera. Kami menemukan 27 poket sabu yang disembunyikan dalam botol Yakult. Jelas ini bukan untuk konsumsi pribadi, dan pelaku diketahui pernah dipenjara atas kasus serupa,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba, apalagi yang telah berulang kali melanggar hukum.
“Kami konsisten untuk terus menindak tegas para pelaku narkoba. Tidak ada kompromi, terutama bagi residivis yang kembali mengancam masa depan generasi muda,” tegas AKP Rihard.
Saat ini, Ag beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya, sebagai langkah bersama dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Taman.
Redaksi
![]()










