Iknnews.co, Kampar Riau – Kurun 11 tahun pasangan suami istri di Kampar, Riau melakukan tindakan asusila terhadap putrinya. Aksi bejat itu terjadi sejak 2014 lalu. Dimana saat itu korban masih berusia 12 tahun.
Yang paling mengejutkan, korban dipaksa ayah tiri berinisial P (46) melakukan hubungan badan bertiga dengan ibu kandungnya sendiri. Malang, bukannya memberontak menolong anaknya sang ibu justru diam. Bahkan mirisnya, korban mengaku acap kali melakukan hubungan badan bertiga dengan kedua orang tuanya.
“Korban pernah melakukan hubungan badan bertiga, ibu, anak dan ayah tiri,” beberapa Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama.
Ia mengatakan, kasus asusila yang melibatkan keluarga kandung ini terungkap setelah korban curhat kepada tentenya yang berada di Jakarta. Pasalnya korban sudah tidak tahan dengan perlakuan yang ia dapat selama bertahun-tahun.
Tak terima keponakannya mendapat perlakuan tidak manusiawi, tantenya pun kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Terlebih kejadian tersebut diketahui ibu kandung tapi memilih bungkam dan membiarkan kejadian bejat ini terus berulang.
“Dilaporkan adik kandung ibu korban, Kamis (15/5/2025). Awalnya tantenya tidak percaya, tapi setelah pulang ke Kampar, korban bercerita dan mengakui sudah disetubuhi bapak tirinya,” terangnya.
Usai mendapat laporan, pihaknya dengan cepat mengusut kasus tersebut. Kedua pasutri itu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, P dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sementara ibu kandung korban dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Redaksi
![]()










